Cacat Hukum, Surat Pernyataan DPC GMNI Surabaya Digugat Pengurus

Proses rapat pleno DPC GMNI Surabaya di gedung Dewan Kesenian Surabaya pada Senin (25/11) lalu
Proses rapat pleno DPC GMNI Surabaya di gedung Dewan Kesenian Surabaya pada Senin (25/11) lalu

Jatim1.com – Surabaya – Kongres Kemaritiman GMNI ke XXI telah dibuka sejak Kamis (28/11) lalu. DPC GMNI Surabaya, sebagai salah satu peserta kongres telah mengadakan rapat pleno dan menyuarakan usulan-usulan bagi kepengurusan DPP GMNI mendatang.

Namun selama proses menuju kongres, DPC GMNI Surabaya diterpa banyak isu. Salah satunya terkait surat pernyataan dengan Nomor Surat 078/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XI/2019 mengenai pencabutan rekomendasi dan pembatalan delegasi yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Surat pernyataan DPC GMNI Surabaya yang dinilai tidak sah dan cacat hukum

Usai diwawancarai oleh jatim1.com, wakabid Media Propaganda Achmad Cholili menjelaskan bahwa DPC GMNI Surabaya melalui rapat pleno telah memberikan rekomendasi kepada M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Calon Ketua Umum DPP GMNI. Untuk delegasi kongres, DPC GMNI Surabaya menugaskan Edwin Rilo Pambudi, Fajar Kurniawan, dan Farid Firmansyah sebagai delegasi peserta DPC GMNI Surabaya.

Exit mobile version