Cacat Hukum, Surat Pernyataan DPC GMNI Surabaya Digugat Pengurus

Proses rapat pleno DPC GMNI Surabaya di gedung Dewan Kesenian Surabaya pada Senin (25/11) lalu
Proses rapat pleno DPC GMNI Surabaya di gedung Dewan Kesenian Surabaya pada Senin (25/11) lalu

“Tidak sah dan cacat hukum surat pernyataan itu, dikarenakan telah bertentangan dengan pasal 14 ayat 1 ART GMNI yang menyebutkan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut DPC GMNI (Surabaya) diputuskan melalui rapat pleno cabang,” jelas bung Cholil.

Menyikapi adanya surat pernyataan yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC GMNI Surabaya, para pengurus DPC GMNI Surabaya menggugat keduanya. Sebab telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi, dengan tidak mengadakan mekanisme rapat pleno terlebih dahulu. (J1AA12)

Exit mobile version