Bung Cholil, sapaan akrab Achmad Cholili menegaskan bahwa rapat pleno yang diadakan pada Senin (25/11) lalu bertempat di gedung Dewan Kesenian Surabaya telah sah. Dengan metode pengambilan keputusan melalui voting, dikarenakan musyawarah mufakat tidak tercapai.
“Dalam rapat pleno yang diadakan kemarin (Senin, 25 November 2019), berjalan dengan kondusif tanpa ada unsur paksaan ataupun intimidasi,” pungkas bung Cholil.
Bung Cholil menilai surat pernyataan yang dikeluarkan oleh ketua dan sekretaris DPC GMNI Surabaya Nomor 078/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XI/2019 sebenarnya cacat hukum dan tidak sah. Sebab tidak melalui mekanisme rapat pleno cabang.