Sabu Seberat 5260,7 gram Dimusnahkan BNNP Jawa Timur

Pemusnahan Sabu Rabu (27/11/2019).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kembali mendapatkan 4 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang, masing-masing di dalam bungkus ada 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, serta 1.044 gram sabu yang disimpan di bawah jok kursi belakang. Saat ditanya, Safri mengatakan bahwa, narkoba tersebut adalah titipan dari seseorang yang tidak dikenal di Tanjung Pinang.

Rencananya, setelah sampai di Bangkalan Madurax barang haram tersebut akan diambil oleh pamannya sendiri berinisial AT (DPO). Safri mengaku mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening pribadinya.

“Dari hasil penangkapan dan pengembangan, Petugas menyita barang bukti dari seluruh tangan para pelaku seberat 5.260,70 gram. Barang bukti Sabu dari hasil tamgakapan dimusnahkan dikantor BNNP Jalan Sukomanunggal Surabaya,” tutup Bambang. (ari)

Exit mobile version