Saat diinterogasi, Rizal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Jufri. Berdasarkan petunjuk dari tersangka Rizal , petugas akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku bernama Jufri.
“Saat dilakukan penangkapan, sayangnya Jufri berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, agar tidak terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan. Akhirnya Jufri dihadiahi timah panas dan meninggal. Rizal saat ditanya terkait upah yang dia dapat dari hasil penjualan mengatakan, ia hanya mendapatkan upah 1 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas tak berhenti sampai disitu dan terus mengorek keterangan pada tanggal (25/10) sekitar pukul 03:30 WIB. Tepatnya di pintu keluar gerbang tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya. Petugas kembali menangkap tersangka Safri saat mengendarai bus angkutan umum yang disewa dengan nopol N -7137- D jurusan Pangkal Pinang-Madura.