Lewat Rakernas 2019, Peradi Sepakati “Single Bar”

Rakernas PERADI akan digelar selama 3 hari (27-29 November 2019) di Shangri La Hotel Surabaya.

Untuk auto setting goal Rakernas kali ini, kata Otto, pertama kita harus satukan hati dan pikiran Advokat untuk sama-sama sepakat adanya “Single Bar”. Karena ini suatu keharusan. Kita harus kembalikan marwah dan martabat profesi Advokat sesuai awal berdirinya Peradi itu sendiri.

“Dalam surat Mahkamah Agung (MA) RI, sudah mencentuskan bahwa, siapapun bisa disumpah Advokat oleh organisasi advokat manapun. Setidaknya, kami berharap Ketua Mahkamah Agung mengambil tindakan yang bijaksana. Supaya para advokat tidak merana dan hancur. Akibatnya, rakyat tidak dapat melakukan hak pembelaan dari advokat yang baik,” Sambungnya.

Lanjut Otto, Peradi sebagai penegak hukum harus mengawal supremasi hukum. Skema role of law harus dikawal penuh oleh para advokat Peradi. Kontribusi Peradi untuk rakyat ke bawah yang mencari keadilan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum sebanyak 106 Cabang di Indonesia yang tidak dituntut membayar jasanya.

Exit mobile version