Jokowi Tak Mempermasalahkan Gugatan Terkait Jabatan Wamen ke MK

Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo

“Bahwa penggunaan APBN dimana salah satu pemasukan terbesar adalah berasal dari pajak masyarakat termasuk pemohon, tentunya telah merugikan hak konstitusional pemohon, dimana pemohon membayar pajak tentunya dengan harapan agar APBN dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan rakyat,” terang Victor pada Rabu (27/11).

Terkait dugaan tersebut, Jokowi menepis anggapan bahwa penambahan wakil menteri adalah suatu pemborosan dan bagi-bagi kekuasaan kepada tim sukses Pilpres 2019. Dirinya juga menekankan bahwa pengangkatan wakil menteri ini sangat diperlukan guna membantu menteri dalam menjalankan tugas berat.

“Kita ini mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta jiwa itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat. Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan,” imbuhnya.

Sebagai contoh, Jokowi menerangkan terkait Kementerian BUMN yang menaungi 143 perusahaan. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir tentu memerlukan wakil menteri guna mengawasi ratusan perusahaan tersebut.

Exit mobile version