Jatim1.com – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menilai gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan para pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11) lalu sudah tepat. Menurutnya, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak pimpinan KPK.
“Saya kira itu hak. Kan sudah dilakukan juga oleh mahasiswa melalui judicial review MK. Sekarang ada lagi, itu hak konstitusional masyarakat termasuk pimpinan KPK,” kata Ma’ruf saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Cirebon pada Jumat (22/11) lalu.