Jatim1.com, Jakarta – Anggota Polri yang memperlihatkan hal-hal mewah di media sosial (medsos) terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., menyampaikan, anggota Polri yang melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai mekanisime yang ada. Apabila terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
“Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan,” ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.u
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan, Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, anggota Polri harus ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal Polri maupun dalam bermasyarakat.
Iqbal juga menambahkan, konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.
“Kalau anggota memperlihatkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri,” jelasnya.
Di sisi lain, Iqbal menyampaikan, anggota yang memperlihatkan konten humanis di media sosial akan diberi reward. Namun, Iqbal tidak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang akan diberikan.
(RED.WILL)