Aturan Baru, Polisi Dilarang Pamer Kemewahan di Medsos

Markas Besar Polri

Jatim1.com, Jakarta – Institusi Polri mengeluarkan surat imbauan yang mengatur anggotanya untuk memperlihatkan gaya hidup bersahaja dan sederhana di tengah-tengah masyarakat. Seluruh anggota Polri dilarang memperlihatkan hal-hal yang terlihat mewah di media sosial (medsos). Mereka dilarang menampilkan hal-hal yang berlebihan mengenai harta bendanya.

Peraturan tersebut dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.

“Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari,” kata Irjen Listyo.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Teken Perpres 75 Tahun 2019, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Dikeluarkannya peraturan ini guna menjadi bagian dari reformasi mental agar Polri lebih dekat dengan masyarakat. Jadi tidak ada kesenjangan sosial diantara Polri dengan masyarakat. Irjen Listyo juga menyebutkan adanya peraturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

“Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis. Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kembali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter

Dalam telegram tersebut dijelaskan, Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, anggota Polri harus ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal Polri maupun dalam bermasyarakat.

Pegawai Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Pola hidup sederhana juga dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (RED.WILL)

Baca Juga :  Wagub Jatim Emil Dardak Buka Munas Ke-10 IMIKI 2020 di Unesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *