Adapun perubahan ketentuan tersebut mencakup beberapa poin kelonggaran persyaratan antara lain pertama, persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula 6 bulan menjadi 3 bulan. Ketiga, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari 20 hari menjadi 30 hari. Keempat, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas kontruksi, atau manajemen kontruksi.
Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi
Recommendation for You
“Ya tidak ada masalah, tinggal beberapa hari lagi. Malah bisa siap-siap bersih-bersih lebih awal,” kata…
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, mengatakan Banyuwangi dipilih menjadi salah…
“Kami berharap layanan kesehatan yang modern tidak hanya terkonsentrasi di Jawa, tetapi juga tersebar di…
“Apresiasi guru dan tenaga kependidikan dirancang dengan harapan agar para guru dan tenaga kependidikan di…
Rachmi juga mengumumkan langkah-langkah lain, termasuk penyediaan hotline dan unit khusus untuk menangani pengaduan masyarakat,…