Adapun perubahan ketentuan tersebut mencakup beberapa poin kelonggaran persyaratan antara lain pertama, persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula 6 bulan menjadi 3 bulan. Ketiga, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari 20 hari menjadi 30 hari. Keempat, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas kontruksi, atau manajemen kontruksi.
Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi

Recommendation for You

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyerahkan cinderamata kepada para pembicara, dilanjutkan sesi foto bersama. Usai rangkaian…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…

Kegiatan sosialisasi dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif yang menarik. Para siswa dibagi ke dalam…

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Beberapa warga menyampaikan pertanyaan tentang proses balik nama ahli…