Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi

Adapun perubahan ketentuan tersebut mencakup beberapa poin kelonggaran persyaratan antara lain pertama, persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula 6 bulan menjadi 3 bulan. Ketiga,  perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah  dari 20 hari menjadi 30 hari. Keempat, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas kontruksi, atau manajemen kontruksi.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Indonesia Mencapai Rp 4.756 Triliun Pada Oktober 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *