Menurut John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri PUPR, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan program BP2BT dengan menerbitkan peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Pemerintah Mempermudah Kepemilikan Rumah Bersubsidi
Recommendation for You
Menanggapi kabar tersebut, Yasonna Laoly menyatakan bahwa ia siap jika memang terkena reshuffle. “Apakah saya…
“Program Smart Kampung memudahkan pelayanan publik hingga tingkat desa, dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah…
Dia menjelaskan bahwa Depkes membutuhkan tenaga kerja yang beragam, termasuk dokter umum, spesialis, perawat, apoteker,…
Mohamad Hartono, Kepala BBGP Jawa Barat, menegaskan pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan…
Rachmi menyoroti tiga aspek yang perlu diperkuat berdasarkan hasil evaluasi tersebut, yaitu pemutakhiran data penerima,…