Komedian Nunung Dituntut Hukuman Penjara 1,5 Tahun Akibat Kasus Narkoba

Komedian Nunung dan Suami Menjalani Sidang Kasus Narkoba

Jatim1.com, Jakarta – Komedian tanah air Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Tetapi jaksa meminta Nunung untuk menghabiskan sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata JPU Bobby saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (13/11/2019).

Komedian yang memiliki nama lengkap Tri Retno Prayudati ini dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika. Nunung dituntut 1,5 tahun penjara dengan ketentuan menjalani sisa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

“Dua menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong penjara potong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani,” ucap Boby.

Sebelumnya diketahui bahwa Nunung bersama suaminya, July Jan, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaksa mengungkapkan Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli.

Ketika ditangkap, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu itu ke toilet karena panik. Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu sisa pakai di kamar Nunung, sisa pembelian sebelumnya.
(RED.WILL)

Exit mobile version