News, Opini  

Ego Sektoral, Bonus Demografi dan Indonesia Maju 2040

Tetapi kita harus pahami itu bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Faktanya daerah masih bisa melakukan hal yang berlawanan dengan kebijakan Pusat. Semisal tentang Revisi UU no. 23 tahun 2014 atau tentang pemberlakuan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2014  tentang pemerintah daerah yang pokok bahasan membahas tentang perizinan Minerba atau sejenisnya.

Semula Kota/Kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Setelah UU Otda direvisi maka kewenangan tersebut ditarik semuanya ke Provinsi. Dan daerah hanya kebagian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai salah satu prasyarat untuk mengeluarkan IUP tersebut di Dinas ESDM dan bekerjasama dengan Dinas PTSP.

Tapi lagi-lagi daerah (Kota/Kabupaten) tidak mau kalah langkah dengan mengeluarkan beberapa Perda yang bisa menghalangi keluarnya IUP dengan pertimbangan demi melindungi yang menjadi kerugian bagi masyarakat. Namun faktanya kebijakan tersebut dikeluarkan karena kekecewaan daerah yang kini tak lagi mendapatkan bagian dalam pengurusan izin tersebut. Beberapa daerah menerbitkan Perda Moratorium Pemberian Rekomtek demi melindungi hak-hak dari masyarakat. Ini terjadi di Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Lumajang.

Kita belum lagi melihat ke sektor lainnya. Di Kementerian UKM dan Koperasi juga mengeluhkan hal serupa. Keengganan Daerah dalam menjalankan program dari pusat dan hanya menjalankan program daerahnya sendiri. Pada akhirnya harus mencari cara agar kebijakan Pusat bisa berjalan maksimal dengan diberikan stimulus atau reward dengan tujuan kebijakan Pusat bisa maksimal berjalan.

Melihat kondisi ini maka sangat dibutuhkan koordinasi yang baik dari masing-masing instansi agar berjalan seirama, berjalan beriringan tanpa harus memunculkan ego sektoral yang merugikan bangsa dan negara. Hal inilah yang berulang kali Bapak Presiden keluhkan ketika memberikan ceramah dimanapun agar semua bekerjasama, menyederhanakan berbagai aturan/kebijakan yang bisa menghambat berbagai investasi dan hilangkan ego sektoral.

Hal itu bisa dilihat dari lima prioritas kerja Pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin yang penekanannya ditujukan untuk lompatan-lompatan yang lebih produktif dengan penyederhanaan berbagai aspek mulai dari regulasi (omnibus law) dan pemangkasan jenjang eselon di birokrasi. Bukti kongkritnya, penunjukan sejumlah kalangan profesional di Kementerian seperti Mendikbud Nadiem Makarim yang merupakan pengusaha di bidang IT. Ia ditunjuk untuk menyederhanakan benang kusut di sistem pendidikan nasional dengan memanfaatkan lompatan teknologi. Kemudian ada Mendagri Jenderal Polisi H. M. Tito Karnavian, Ph.D yang sukses menjadikan Polri profesional dan terpercaya dengan membangun sistem yang akuntabel dan terintegritas dalam melayani masyarakat di bidang ketertiban umum serta pelayanan yang berurusan dengan birokrasi di Kepolisian.

Exit mobile version