Jatim1.com, Nasional – Pendaftaran CPNS 2019 sudah bisa dilakukan. Pemerintah membuat kebijakan baru untuk pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS tahun ini.
Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Apabila ingin mengikuti seleksi kembali CPNS 2019, peserta seleksi dengan kategori P1/TL diberi pilihan untuk tidak mengikuti tes SKD dan dapat menggunakan nilai tes SKD sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat nilai SKD peserta di tahun lalu memenuhi passing grade atau nilai kelulusan di tahun 2019.
“Mereka (peserta) bisa ambil scoring mereka di tahun 2018, dikasih pilihan apa ikut SKD tahun ini atau tahun lalu,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suhaerman di Kantor Pusat BKN, Cawang, Jakarta Timur.
Namun, Suhaerman menyarankan agar peserta sebaiknya tetap menjalani tes SKD di tahun ini. Sebab dalam seleksi CPNS, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan sistem urutan nilai.
Jadi nilai SKD dan SKB peserta akan dijumlahkan dan diurutkan dari yang terbesar dan terkecil. Nantinya kelulusan peserta di setiap formasi akan diambil dari nilai terbesar.
“Kalau saya menyarankan ikut lagi. Kenapa? Karena yang diambil score tertinggi. Misalnya (nilai) 2019 lebih rendah, yang diambil score 2018. Tapi kalau yang lebih tinggi (nilai) 2019, yang diambil 2019,” ujarnya. (RED.WILL)