- Kelas III: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas II: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas I: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
Menurut Terawan, nanti akan diusahakan iuran peserta kelas III tidak berubah, alias tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan.
“Ya, kami baru upayakan pertemuan beberapa menteri untuk mengambil sebuah keputusan supaya yang kelas III tidak naik, dengan disubsidi. Ya, yang kelas I dan kelas II (naik), kemudian yang kelas III akan tersubsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah anggarannya,” ujar mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu. (RED.WILL)