Jatim1.com – Nasional, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS mulai tanggal 1 Januari 2020. Presiden telah mengeluarkan PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Disebutkan kenaikan BPJS ini mencapai hingga 100%.
Akibat kenaikan ini, masyarakat merasa terbebani. Banyak yang kurang setuju dengan peraturan baru mengenai perubahan iuran bpjs.
Menteri Kesehatan Terawan Agus menanggapi keluhan masyarakat terkait naiknya iuran BPJS. Rencananya untuk iuran peserta kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi dan saat ini masih dalam pembahasan.
“Pemerintah berusaha membantu rakyat. Kita akan berdayakan. Ini pemerintah menggelontorkan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga PPU (Pekerja Penerima Upah) juga terbantu. Ini baru dibahas mengenai membantu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran,” ujarnya.
“Itu baru mau kita selesaikan, belum berlaku. Masih 1 Januari 2020, sabar pasti akan yang terbaik,” tambahnya.
Berdasarkan PERPRES Nomor 75 Tahun 2019 iuran BPJS naik sebagai berikut: