Senada dengan Suciwati, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS Putri Kanesia, mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Selain menyatakan dokumen hilang, pemerintah juga tak kunjung mengumumkan hasil TPF yang sebenarnya sudah selesai sejak lama.
“Bagaimana mungkin sebuah dokumen kenegaraan yang dibentuk penyelidikannya melalui Keppres 111 tahun 2004 hilang?” Di dalam Keppres itu tercantum tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan dokumen.
Laporan ini khususnya ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara karena Putri menduga dokumen terakhir TPF ada di sana sebelum hilang. Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirimkan dokumen TPF yang sudah ditanda tangani ketua TPF Marsudi Hanafi, lewat mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi, kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dokumen yang hilang itu pernah diserahkan kepada SBY pada 2005, satu hari setelah masa kerja TPF Munir berakhir. “Sekarang dokumen itu yang kita perkarakan tidak ada dan keberadaannya tidak diketahui,” Ujar Putri Kanesia.