Sejauh ini, lanjut Dony, tersangka mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. Dari sepuluh kali aksi tersebut, enam kendaraan roda dua telah dijual, sementara empat lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Motifnya memang ingin memiliki kendaraan bermotor roda dua, dan untuk menghidupi kehidupan pribadi tersangka,” lanjut Dony.
Dony menambahkan, selama ini tersangka beraksi di wilayah Kota Malang, di antaranya di wilayah Kedungkandang, dan Blimbing. Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota mengamankan tersangka DA ini di rumah kontrakannya, wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
Tersangka DA dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara kurang lebih lima tahun. Pihak kepolisian masih berusaha mengembangkan kasus tersebut, apakah tersangka bekerja merupakan sindikat besar atau bekerja sendirian.