Presiden Jokowi Teken Perpres 75 Tahun 2019, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Selain itu, Pasal 30 mengatur perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, sebelumnya pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU meningkat menjadi Rp 12 juta. Saat ini batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.

Exit mobile version