Presiden Jokowi Teken Perpres 75 Tahun 2019, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan naik menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan naik menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.

Exit mobile version