Kepolisian Wonokromo Ringkus Pengedar Narkoba

Ilustrasi Pengedar Sabu diringkus

Dalam penyidikan pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Gani yang kini dinyatakan DPO. Oleh Petugas, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Wonokromo untuk proses penyidikan selanjutnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (vap.J1*))

Exit mobile version